Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Apakah Konten Ini Membantu ?
Bila penjelasan ini kurang
bisa dipahami, anda bisa langsung menghubungi kami ...