Dalam
melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a.
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b.
menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c.
memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan
secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran;
dan