1) Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa.
2) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
3) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.
4) Pelaksanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam Desa.
5) (4) Pembangunan lokal berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa.