×
Cari informasi dan FAQ

Pemerintahan Desa

Asas Pengelolaan kekayaan milik Desa

1) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
2) (2) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.

Apakah Konten Ini Membantu ?
Bila penjelasan ini kurang bisa dipahami, anda bisa langsung menghubungi kami ...