Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Apakah Konten Ini Membantu ?
Bila penjelasan ini kurang
bisa dipahami, anda bisa langsung menghubungi kami ...