×
Cari informasi dan FAQ

Pemerintahan Desa

Apa saja alasan Pemberhentian Perangkat Desa ?

Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota.

Apakah Konten Ini Membantu ?
Bila penjelasan ini kurang bisa dipahami, anda bisa langsung menghubungi kami ...